Wakil Ketua MK: Majelis Kehormatan Tak Akan 'Ganggu' KPK
Kamis, 3 Oktober 2013 - 04:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Majelis Kehormatan yang dibentuk paska ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar, hanya untuk memeriksa pada konteks etiknya saja.
"Proses hukumnya harus dihormati, tidak bisa diganggu gugat walaupun ini gedung MK. Kami akan kooperatif dengan KPK dalam melakukan tugasnya," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.
Baca Juga :
Namun hingga saat ini Akil masih belum diberhentikan. Karena masih menunggu pemeriksaan dari KPK. (umi)