Kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, KPU Dipanggil DPR
Rabu, 9 Oktober 2013 - 07:01 WIB
Sumber :
- http://www.kpu.go.id
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Komisi Pemilihan Umum terkait kerjasama penyelenggara Pemilu itu dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sejumlah kalangan di DPR meminta memorandum of understanding antara KPU dengan Lemsaneg dibatalkan. Kamis besok, 10 Oktober 2013, mereka akan menggelar rapat.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan salah satu yang getol mempertanyakan nota kesepahaman itu. Ketua PDIP Andreas Parera menegaskan kerjasama itu akan berakibat buruk dan panjang bagi Pemilu 2014 dan demokrasi di Indonesia. Lemsaneg tidak dirancang untuk membantu penghitungan suara.
Baca Juga :
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan salah satu yang getol mempertanyakan nota kesepahaman itu. Ketua PDIP Andreas Parera menegaskan kerjasama itu akan berakibat buruk dan panjang bagi Pemilu 2014 dan demokrasi di Indonesia. Lemsaneg tidak dirancang untuk membantu penghitungan suara.
“Keberadaan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sesuai dengan struktur dan fungsinya, tidak dirancang untuk tugas pengamanan penghitungan suara pemilu, meskipun aspek keilmuan dan pengetahuan, harus digunakan membantu Pemilu,” katanya.
Dari aspek pengamanan data, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan tugas ini pada Lemsaneg, maka KPU akan kehilangan otoritas, baik secara struktural maupun fungsional. Data penghitungan suara, by system akan berada di bawah kontrol Lemsaneg.
"Di tangan Lemsaneg, data pasti akan aman, tetapi pertanyaannya: aman untuk siapa?” kata Andreas dengan nada tanya.
PDIP berpendapat, Lemsaneg secara struktural dan karakter organisasi, sudah hampir dipastikan akan lebih patuh pada atasannya, yaitu Presiden SBY, yang nota bene juga adalah ketua partai. Lemsaneg akan lebih taat kepada Presiden SBY ketimbang kepada mitra MoU (yaitu KPU).
Implikasi lanjutan MoU ini, KPU akan kehilangan salah satu karakter dasar yang seharusnya dijaga, yaitu independensi. Namun dalam konteks MoU ini, KPU justru membiarkan dirinya diintervensi. Implikasi selanjutnya adalah bahwa Pemilu 2014 yang diharapkan jujur dan adil, tidak pernah akan terwujud.
Karena itu, seharusnya DPR mendesak KPU untuk membatalkan MoU dengan Lemsaneg. DPR juga jangan memberi ruang penganggaran bagi Lemsaneg dalam APBN 2014 maupun APBNP 2014 utk penugasan Pemilu 2014.
KPU Berkukuh
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik meyakini, komisi II DPR tidak akan mempersoalkan lagi kerjasama institusinya dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). "Saya justru bertanya apa yang harus difollow up lagi? Karena inisiatif pertemuan bukan dari kami," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2013.
Husni merujuk pada sikap Komisi I DPR RI yang tidak mempersoalkan langkah mereka menggandeng Lemsaneg. Bahkan komisi tersebut, katanya, justru mengapresiasi langkah KPU.
"Mereka paham Lembaga Sandi Negara itu sebenernya apa. Dan kesimpulan di Komisi I mengapresiasi atas kerjasama itu dan mereka meminta supaya secepatnya Lemsaneg menjelaskan cara kerja pengamanan yang akan dilakukan," ujarnya.
Husni menjelaskan KPU membutuhkan pengamanan data yang dimasa lalu bermasalah. Menurutnya, lebih baik mengantisipasi daripada nanti membenahi karena dirusak oleh pihak-pihak tertentu (hacker).
"Kami melihat bahwa ada Lembaga Sandi Negara yang kemampuannya ke arah sana dan itu juga dimasukkan ke dalam kelompok kerja atau gugus kerja pada program e-KTP di mana KPU diminta untuk merujuk kepada e KTP. Jadi sebenarnya hanya menyambung saja," tuturnya.