Lin Che Wei Diperiksa KPK Terkait Century
Jumat, 11 Oktober 2013 - 11:40 WIB
Sumber :
- Vivanews/Nur Farida Ahniar
VIVAnews -
Mantan penasihat keuangan Boedi Sampoerna, Lin Che Wei dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Lin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Pantauan
VIVAnews
, Lin Che Wei tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kasus Century.
"Iya, saya penasihat Boedi Sampoerna. Nanti saja ya," kata Lin Che Wei di kantor KPK, Jumat 11 Oktober 2013. Selain memeriksa Lin, KPK juga periksa mantan Pegawas Bank Madya Senior Bank Indonesia, Agusman.
Sebagaimana diketahui, Boedi Sampoerna merupakan nasabah yang menyimpan dana paling besar di Bank Century. Mantan komisaris PT HM Sampoerna itu disebut-sebut menempatkan dana senilai Rp 1,25 triliun di Bank Century, Kantor Cabang Surabaya.
Baca Juga :
KPK juga pernah memeriksa mantan Kepala Bapepam LK yang kini menjabat Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Darmin Nasution mantan Gubernur Bank Indonesia.
KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus pemberian FPJP Century. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sementara kolega Budi di BI, Siti Fadjriah dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.