Sidang Gugatan EKN ke Danamon Mulai Hari Ini

Sumber :

VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk (BDMN) siap melawan gugatan PT Esa Kertas Nusantara (EKN) terkait kerugian transaksi derivatif. Pagi ini dimulai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut akan dibacakan gugatan EKN terhadap Danamon.

Menurut kuasa hukum Bank Danamon Ricardo Simanjuntak, Danamon siap melawan EKN dengan menyiapkan bukti-bukti. "Kita menyiapkan bukti-bukti seperti dokumen perjanjian," kata dia kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 31 Maret 2009.

Namun, karena pada hari ini agendanya baru pembacaan gugatan, Danamon akan merespon pada sidang berikutnya. Dalam gugatan tersebut berisi bahwa EKN merasa tidak diberikan penjelasan mengenai risiko transaksi derivatif.

Seperti diketahui, EKN mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada Bank Danamon karena mengalami kerugian pada produk derivatif. Adanya gejolak kurs membuat EKN mengalami kerugian dengan produk yang kompleks, yaitu structure product.

Dari pihak Danamon, bank tersebut merasa telah melakukan hal-hal yang sesuai dengan peraturan. Dalam kontrak tersebut dicantumkan mengenai kepentingan untuk lindung nilai (hedging).  Danamon juga telah menjelaskan dan mempresentasikan produk tersebut termasuk risiko yang akan ditanggung.

Perusahaan milik Sunaryo Sampoerna, anak Budi Sampoerna itu resmi berdiri 2004, dan saat ini memiliki 1.200 karyawan.

Sedangkan EKN adalah perusahaan procesing kertas, di mana bahan bakunya lebih banyak mengimpor, dan hasilnya lebih banyak di ekspor.