Pemerintah Izinkan Impor 100 Ribu Sapi Bakalan

Sapi-sapi potong yang akan dikirimkan dari Australia ke Indonesia
Sumber :
  • Dok. KJRI Darwin
VIVAnews - Pemerintah menerima izin impor 100 ribu ekor sapi bakalan dari Kementerian Pertanian. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, mengatakannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

"Izin sapi bakalan 100 ribu ekor kemarin baru dikeluarkan. Nah, itu SK (surat keputusan) September baru dikeluarkan," kata Bachrul seperti yang dikutip pada Senin 14 Oktober 2013.

Bachrul mengatakan bahwa izin impor itu untuk 19 importir dan alokasi impornya dilakukan bertahap untuk memenuhi kebutuhan daging sapi hingga akhir 2013. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengedukasi para importir. Pihak kementerian mempersilakan setiap importir untuk memasok sapi asalkan mereka merealisasikan minimal 80 persen. Tentunya ini juga melihat kapasitas kandang yang mereka miliki.

"Dalam kebijakan kami, kami juga mengedukasi importir sekarang: Anda boleh minta berapa saja (kuota impornya). Tapi, kalau Anda minta lalu tidak mengeluarkan 80 persen, akan dicabut IT (importir terdaftar)-nya. Jadi, kalau minta 100, ya, keluarkan 100. Kalau tidak 80 persen, ya, dicabut," kata Bachrul.

Lanjut Bachrul, pencabutan IT itu tidak serta-merta dilakukan. Pihak kementerian akan melayangkan beberapa teguran.

"Kalau tidak memasukkan (sapi), mereka kena penalty (hukuman). Nantinya kena teguran 1, teguran 2, dan teguran 3 kami cabut (izinnya)," kata dia.

Kemudian, pihak kementerian mengatakan bahwa pada bulan Oktober ini akan datang sebanyak 24.859 ekor sapi bakalan dan 26.250 ekor sapi siap potong atau setara dengan 14 ribu ton daging sapi. Jadi, ada 51.125 ekor sapi yang datang sampai Oktober ini. Lalu, pada bulan November akan masuk 5.400 ekor sapi bakalan. "Sapi-sapi inilah yang akan menormalkan kembali harga daging sapi di bulan Desember-Januari," kata dia.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/PER/8/2013, pemerintah telah menetapkan harga referensi daging sapi, yaitu sebesar Rp76 ribu per kilogram. Apabila harganya masih berada di atas Rp76 ribu per kilogram, pemerintah membuka keran impor untuk menekan harga daging sapi. Tapi, setelah harganya turun di bawah Rp76 ribu, pemerintah menyetop importasi sapi. "Kami memberlakukan satu harga yaitu Rp76 ribu. Kalau sudah turun di bawah harga itu, kami setop impornya," kata dia. (umi)