Gunakan Mesin Lokal, Potongan Harga Jadi 15%

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akan menambah alokasi potongan harga sebanyak 5 persen menjadi 15 persen jika perusahaan menggunakan mesin dan peralatan buatan dalam negeri. 

Dalam mekanismenya, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 213 miliar pada skim I program restrukturisasi mesin industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk 10 persen potongan harga mesin baru.

Ini semacam insentif untuk perusahaan yang menggunakan mesin lokal. "Kalau menggunakan mesin impor maka potongan hanya 10 persen," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Anshari Bukhari dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009.

Namun, Anshari mengungkapkan, masih adanya kendala untuk menghitung tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mesin dengan rumusan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/2006. "Industri TPT masih terkendala menghitung itu, jadi seringkali mereka menggunakan mesin impor," ujarnya.

Program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT telah diluncurkan pemerintah sejak April 2007 dengan anggaran sebanyak Rp 255 miliar. "Saat itu, terserap Rp 153,31 miliar bagi 92 industri yang melakukan investasi dengan total nilai Rp 1,55 triliun," ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2008, dianggarkan dana sebesar Rp 330 miliar dengan realisasi penyerapan sebesar Rp 181,7 miliar kepada 175 industri TPT yang melakukan investasi dengan total nilai sebanyak Rp 1,71 triliun.