KY-MA Segera Susun Kode Etik Hakim Baru

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah sepakat untuk membuat kode etik hakim bersama-sama.

"Kode etik akan selesai tiga bulan setelah Undang -Undang Mahkamah Agung disahkan," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, Rabu 1 April 2009.

Menurutnya, kode etik hasil rumusan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu akan menyempurnakan kode etik hakim yang sudah ada.

"Dalam UU Mahkamah Agung memang disebutkan Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim yang melanggar kode etik," kata dia.

Selain itu, tambah Harifin, Mahkamah dan Komisi juga sudah sepakat akan merumuskan tata cara memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik dan pelaksanaan Majelis Kehormatan.