Pertamina 'Naikkan' Harga Elpiji Tanpa Izin Menteri ESDM?

Elpiji 12 Kg
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - PT Pertamina telah mengalihkan biaya distribusi elpiji 12 kilogram kepada konsumen. Upaya itu, secara tidak langsung membuat harga beli elpiji naik.

Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengingatkan kembali kebijakan perusahaan pelat merah itu.

"Kenaikan harga elpiji 12 kg harus hati-hati, karena terkait dengan masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2013.

Wacik mengatakan, kenaikan harga elpiji tersebut seharusnya dihitung secara matang. Termasuk, mengenai dampak yang ditimbulkan. "Ini harus dihitung secara jelas," ujar dia.

Dia menjelaskan, kenaikan harga elpiji seharusnya telah melalui izin kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. Izin tersebut harus diteken oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM sebelum dilayangkan kepada Menteri ESDM.

"Kewenangannya ada di Ditjen Migas. Setelah itu, diajukan saya," kata dia.

Sekadar diketahui, Pertamina telah membebankan biaya distribusi elpiji 12 kg kepada konsumen sebesar Rp300-600 per kg. Biaya ini dihitung berdasarkan jarak.

Kebijakan ini dimulai sejak 1 Desember 2013 dan berlaku di Jawa. Artinya, harga gas elpiji 12 kg naik sekitar Rp3.600-7.200 per tabung.

"Yang di luar Jawa, kan, sudah. Di Jawa, ini yang terakhir," kata Direktur Niaga dan Pemasaran, Hanung Budya, di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2013.