BI: Penggunaan Bitcoin Tak Sesuai UU Mata Uang

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Jumat 13 Desember 2013, menyatakan penggunaan mata uang digital atau bitcoin tidak dapat diterapkan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia. Karena, belum terdaftar secara resmi di BI.

Menurut Agus, penggunaan bitcoin juga tidak sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berlaku di Indonesia.

"Bitcoin itu tidak mungkin dioperasikan di Indonesia sekarang ini," ujar Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta.


Sampai saat ini, ia melanjutkan, pihak terkait yang meluncurkan mata uang digital ini juga belum berkoordinasi dengan BI. Hal tersebut jelas membuat bitcoin tidak diperkenankan jadi alat transaksi yang sah di Indonesia.


"Otoritas dalam pengendalian uang adalah BI. Nah, kalau bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, itu tidak boleh," kata Agus.


Namun, BI juga melakukan kajian terkait bitcoin dan dalam waktu dekat akan menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.  Menurut Agus, sosialisasi merupakan langkah penting untuk mencegah adanya persepsi yang salah di masyarakat.


Bitcoin merupakan mata uang yang mulai diluncurkan pada 2009 lalu. Saat ini, sudah banyak vendor di dunia yang menggunakannya sebagai alat transaksi, misalnya pada dealer mobil, jasa perjalanan online, ritel minuman keras, bahkan badan amal internasional. (sj)


Selengkapnya, baca .