KPK: Ratu Atut Ikut Serta Menyuap Akil Mochtar

Jumpa Pers Operasi Tangkap Tangan KPK di Kab, Buol
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam suap terhadap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Selasa 17 Desember 2013. Ketua KPK Abraham Samad tak menjelaskan secara detail peran Ratu Atut dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diduga bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, TCW," kata Abraham Samad kepada wartawan dalam jumpa pers.

TCW yang dimaksud Abraham adalah Tubagus Chaeri Wardana, pengusaha yang juga adik kandung Ratu Atut.

Saat ditanya lebih detail peran Ratu Atut dalam dugaan suap itu, Abraham mengatakan, hal itu akan dikonstruksikan dalam dakwaan. "Kalau diungkap sekarang terlalu prematur. Nanti akan mengganggu penyidikan," jelasnya.

Tubagus ditangkap penyidik KPK karena diduga hendak menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar, Rabu 2 Oktober lalu di kediamannya. Uang itu diduga diserahkan kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani untuk keperluan pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. (umi)