KPK Klarifikasi, Akil Mochtar Belum Naik ke Tahap Penuntutan

Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi bahwa berkas pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi ternyata belum lengkap.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, proses hukum ketiga tersangka, yakni mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan serta Susi Tur Andayani naik ke tahap penuntutan.

"Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak belum selesai berkasnya, tiga tersangka yang dimaksud sudah naik tahap II adalah Chairun Nisa, Hambit Binti dan Cornelis (Kasus Suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah)," kata Johan melalui pesan singkat, hari ini.


Johan menjelaskan, untuk ketiga tersangka kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas yang melibatkan eks Ketua MK Akil Mochtar itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat besok, Senin 23 Desember 2013.


Johan mengatakan, berkas Akil Muchtar belum bisa dilimpahkan ke persidangan. Sebab masih terjerat kasus lain yang masih dalam proses penyidikan. Seperti kasus sengketa pilkada di Palembang, Gunung Mas dan Empat Lawang.


"Berkas AM disatukan dengan kasus lain, sehingga belum bisa dilimpahkan," kata Johan.


Selain Akil, berkas Wawan juga mengalami hal yang sama. Adik Ratu Atut tersebut masih terjerat kasus yang proses penyidikannya masih berjalan, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. (umi)