Presiden Luncurkan BPJS Kesehatan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini, Selasa 31 Desember, meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peluncuran JKN didukung oleh peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berfungsi sebagai operator di lapangan.

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes dan pada 2015 BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang berfungsi menjamin kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan sosial.

Setelah diresmikan, mulai 1 Januari 2014 sedikitnya ada 121 juta jiwa masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS kesehatan. Dan terhitung tanggal itu pula, pendaftaran kepesertaan baru dibuka bagi yang belum memiliki kartu jaminan sosial resmi dari pemerintah.

Program jaminan sosial ini merupakan amanat dari Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini sejalan dengan TAP MPR No X/MPR/2001 yaitu membentuk jaminan sosial nasional dalam rangka pemberian perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

Sementara itu pembentukan BPJS sejalan merupakan amanat dari UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Terhitung tanggal 1 Januari 2014 dua BPJS, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan resmi dibentuk.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan pemerintah telah menyiapkan 17 aturan peraturan pendukung penyelengaraan BPJS kesehatan. Dari 17 aturan itu, 5 di antaranya peraturan presiden yang secara langsung dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp19,93 triliun untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat menikmati fasilitas BPJS kesehatan tersebut.

Presiden pun mengistruksikan seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat dan di daerah mengawasi kinerja BPJS ke depannya.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menyatakan sebagian besar dari rumah sakit di seluruh Indonesia siap menerapkan program jaminan kesehatan ini. Dari 2.300 RS di seluruh Indonesia, sudah 1.700 yang menandatangani MoU pelaksanaan JKN ini.

Rumah sakit tersebut baik milik pemerintah ataupun swasta. Dia juga menegaskan bagi masyarakat yang memiliki kartu Askes, Jamkesmas dan kartu jaminan sosial lainnya yang resmi dari pemerintah, masih berlaku saat BPJS kesehatan berjalan.