Hari Ini, Ibukota Steril dari Atribut Partai
VIVAnews – Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Prayogo Bekti Utomo, mengatakan mulai Senin 6 April 2009, seluruh kawasan Ibukota Jakarta harus bersih dari rupa-rupa atribut partai.
"H-1 seluruh Jakarta harus steril. 200 meter dari tempat pemungutan suara pun harus steril dari seluruh atribut partai," kata Prayogo.
Penertiban atribut partai itu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 269. Di sana disebutkan jika masih ada atribut partai terpasang di suatu kawasan tertentu, maka akan dikenakan sanksi 3-12 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 3 juta-Rp 12 juta.
Prayogo mengatakan panitia pengawas, sekarang ini masih melakukan penertiban di lima wilayah DKI Jakarta. Penertiban atribut kampanye sudah dilakukan mulai Minggu 5 April 2009 malam.
Prayogo minta peserta pemilu menghargai masa tenang tiga hari menjelang pemilihan 9 April 2009.