Nasdem Tolak Pemilu dan Pilpres Serentak
Jumat, 3 Januari 2014 - 11:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Partai Nasdem menolak gagasan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) secara serentak tahun 2014 ini. Alasannya, gagasan itu akan menghilangkan syarat-syarat partai yang berhak mengusulkan calon presiden (capres).
Baca Juga :
"Ini merusak desain pembangunan sistem pemilihan dan partai politik," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat 3 Januari 2013.
Ferry menjelaskan, dalam desain Pemilu, ada beberapa kualifikasi partai politik, yaitu partai politik berbadan hukum, partai politik peserta pemilu, partai politik yang berhak mendudukkan wakilnya di DPR RI, dan partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk mendapatkan hak tertentu, partai politik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Partai yang telah berbadan hukum tidak otomatis bisa ikut pemilu. Aturan parpol peserta pemilu harus mencapai angka 3,5 persen parliamentary threshold untuk bisa mendudukkan wakilnya di DPR," ujarnya.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini melanjutkan pengajuan capres dan cawapres harus melalui norma-norma tertentu. Misalnya, mereka yang berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh dominasi kursi atau tiga besar perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat penggabungan Pilpres dan Pemilu baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab, ada regulasi pemilihan yang harus dirancang kembali.
"Penggabungan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu jadi relevan dalam konteks penyederhanaan pelaksanaan Pemilu. Namun bukan untuk Pemilu 2014," terangnya.
Ferry menambahkan usulan tersebut bukan bertujuan memperbaiki sistem pemilihan tetapi lebih kepada suatu upaya untuk menciptakan jalan mudah bagi partai politik peserta Pemilu yang berniat mengusung capres.
"Semua parpol peserta pemilu yang lolos bisa mengusulkan presiden. Ini jalan mudah untuk pengusulan capres oleh partai," tuturnya.