MA-KY Sepakat Bentuk Majelis kehormatan

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani nota kesepahaman tentang kode etik perilaku hakim. Kedua lembaga itu sepakat mengawasi perilaku hakim melalui pembentukan majelis kehormatan.

Penandatanganan ini dilakukan antara Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Gedung MA, Jakarta, Rabu 8 April 2009. Kesepakatan itu berisi sepuluh butir yang dirumuskan tim gabungan MA dan KY tentang kode etik perilaku hakim.

"Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan segera melakukan sosialisasi atas kode etik yang telah disepakati bersama ini", ujar Busyro dalam sambutannya.

Busyro mengatakan sekitar 6.900 hakim di seluruh Indonesia akan mendapat kode etik yang baru ini. Di tengah upaya pembentukan Good governance pemerintahan, lanjut Busro, kehadiran MA dan KY dapat menjadi penyangga utama dalam gerakan membenahi citra buruk peradilan negeri ini.

Sementara itu, Harifin Tumpa mengatakan bahwa MoU kesepakatan bersama kode etik ini merupakan hal yang bersejarah. Tim perumus berdasarkan UU nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Kode etik ini penting bagi hakim supaya mereka dapat profesional. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memiliki keinginan bersama supaya Indonesia punya peradilan yang kredibel, akuntabel, dan modern. Cita-cita itu bisa saja terwujud jika aparat peradilan melaksanakan kode etik dengan baik", ujar Harifin.

Harifin mengatakan dengan adanya Kode Etik ini maka MA dan KY akan membentuk Majelis Kehormatan yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap para hakim. Majelis Kehormatan ini terdiri dari empat komisioner KY dan tiga hakim MA.

Dengan demikian, kata Harifin, "Berlakunya Kode Etik baru ini diharapkan para hakim dapat menghayati dan melaksanakannya sehingga tidak akan lagi terdengar yang melanggar moral kepantasan dalam menjalankan tugasnya."