KPK Minta Komisi Hukum DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang mengungkapkan beberapa alasan kenapa Komisi III DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Salah satunya, waktu yang terlalu singkat untuk membahasnya.

"Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks. Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2014.

Selain itu naskah yang dimiliki KPK dipandang masih jauh memadai. Karena mampu menjelaskan secara utuh problem fundamental KUHAP mendatang berikut solusi penanganannya.

Dan yang terakhir, menurut Bambang, dalam pembahasan revisi tersebut, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak diikutsertakan.

"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingikirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," ujar dia. (umi)