Poin-poin Penting dalam UU Perdagangan Baru
Selasa, 11 Februari 2014 - 15:51 WIB
Sumber :
- idiva.com
VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Perdagangan, akhirnya disahkan dalam rapat paripurna parlemen menjadi Undang-undang Perdagangan yang baru, Selasa 11 Februari 2014.
Dikutip dari draf RUU Perdagangan itu, transaksi elektronik akhirnya diatur dalam sebuah UU. Dalam UU Perdagangan Pasal 65 disebutkan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Pada ayat kedua pasal itu disebutkan, setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca Juga :
Dikutip dari draf RUU Perdagangan itu, transaksi elektronik akhirnya diatur dalam sebuah UU. Dalam UU Perdagangan Pasal 65 disebutkan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Pada ayat kedua pasal itu disebutkan, setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Penggunaan sistem elektronik ini, menurut UU, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat pertama UU ini paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa dan cara penyerahan barang.
Dalam RUU Perdagangan disebutkan, dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
UU ini juga mengatur setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat satu, maka akan dikenai pencabutan izin.
Hal-hal lebih lanjut dalam perdagangan elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
UMKM, koperasi, dan perdagangan internasional
UU ini juga mempunyai pasal mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam Bab X Pasal 73 UU ini disebutkan bahwa pada pasal 1, pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemberdayaan terhadap koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah di sektor perdagangan.
Pemberdayaan tersebut berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis akses dan/atau bantuan permodalan, bantuan permodalan, bantuan promosi dan pemasaran. Selanjutnya, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemberdayaan tersebut.
Selain itu, poin yang mengalami perubahan dalam RUU adalah kerja sama perdagangan internasional.
Dalam Bab XII Pasal 83, pemerintah dapat berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan perjanjian perdagangan. Pada Pasal 84 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan internasional disampaikan kepada DPR paling lama 90 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
Lalu, perjanjian ini akan dibahas DPR dan diputuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR. Dalam ayat 5 dijelaskan, dalam hal perjanjian internasional yang dapat membahayakan kepentingan nasional, DPR bisa menolak penjanjian perdagangan internasional.
Ikut campurnya DPR dalam perjanjian perdagangan internasional ini merupakan hal baru yang tidak pernah diatur sebelumnya. Pemerintah sebelumnya bisa melakukan perjanjian perdagangan internasional tanpa perlu melapor ke DPR. (art)