Letusan Kelud Ganggu Telekomunikasi Seluler Hingga 20 Km

Gunung Kelud Meletus
Sumber :
  • Topik ANTV
VIVAnews - Letusan Gunung Kelud, Jawa Timur, semalam tak hanya mengganggu evakuasi warga sekitar lereng gunung dengan ketinggian 1.731 meter serta jadwal penerbangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jumat 14 Febuari 2014 menyampaikan, letusan itu juga berdampak pada jaringan telekomunikasi di sekitar gunung itu.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulis mengatakan, kondisi layanan telekomunikasi seluler terganggu, terutama di Malang, Kediri, dan Blitar.


"Ada gangguan khususnya di radius hingga 20 kilometer dari puncak Gunung Kelud. Di luar area tersebut relatif cukup lancar meski terjadi lonjakan trafik telekomunikasi yang tinggi, baik
incoming
maupun
outgoing
di sekitar tiga daerah tersebut," kata Gatot dalam siaran persnya.


Interferensi itu, kata Gatot, disebabkan karena terputusnya suplai energi (PLN) dan tertutupnya BTS oleh abu vulkanik yang cukup tebal. Namun, ia memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi langsung sigap melakukan pemulihan jaringan telekomunikasi.


"Mulai pagi ini, para operator melakukan
recovery
sejauh areanya memungkinkan dan tidak termasuk zona berbahaya. Ini sangat penting untuk membantu komunikasi para aparat dan relawan, juga masyarakat pada umumnya," kata Gatot.


Kominfo juga meminta masayarakat untuk tetap tenang meski terdapat sejumlah BTS yang sementara waktu tidak berfungsi, sebab hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi berkomitmen meningkatkan kapasitas jaringan, khususnya di area yang dianggap cukup aman.


Untuk menanggapi masa darurat ini, Kominfo meminta masyarakat untuk tidak panik dan mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Seperti, misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan pada kisaran dua atau tiga jam berikutnya.


"Karena informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti BNPB dan Kementerian ESDM," ujar Gatot.


"Masyarakat yang mengedarkan dan turut mengedarkan informasi palsu dapat dijerat dengan UU ITE," katanya. (eh)