Materi Voting Ditetapkan

Sumber :

VIVAnews – Rapat kerja Pansus RUU Pilpres akhirnya menyepakati materi untuk divoting di rapat paripurna DPR, 30 Oktober 2009 atas pengajuan usulan capres/cawapres. Ada tiga opsi yang dirumuskan Pansus, yakni pertama 15 persen kursi atau 20 persen suara seperti usulan pemerintah, pilihan kedua adalah 20 persen kursi atau 20 persen suara dan ketiga adalah 25 persen kursi.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Pansus RUU Pilpres, 23 Oktober 2008, dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan. Konsekuensi dari tiga pilihan ini adalah untuk pilihan pertama berarti parpol yang tidak memiliki kursi di DPR masih berpeluang berkoalisi dengan parpol yang memiliki kursi di DPR untuk mengajukan capres dan cawapres.

Demikian juga untuk opsi kedua, namun atas pilihan ketiga, parpol yang tidak meraih kursi di DPR tidak mungkin bisa berkoalisi untuk ikut mengajukan capres/cawapres.

Untuk pilihan pertama ini berrtati parpol yang tidak mempunyai kursi di DPR masih mempunyai peluang untuk berakoalisi dengan partai yang memiliki kursi di DPR untuk mengajukan capres dan cawapres, demikian pula dengan opsi nomor dua, sementara opsi nomor 3 parpol yang tidak punya kursi di DPR tidak punya kesempatan nsama sekali untuk mengajukam capres dan cawapres.

Dalam raker beberapa poin disetujui dan beberapa didrop. Misalnya untuk materi pelantikan bagi presiden/wapres terpilih jika berhalangan tetap akhirnya didrop. Sedangkan soal debat capres dan cawapres disetujui dilakukan lima kali. Tiga kali debat untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Debat ini disiarkan secara luas.

Menurut anggota Pansus dari FPDI Perjuangan, Pataniari Siahaan, soal debat ini bagi PDI Perjuangan bukan hal prinsip, namun sebagai pengaturan tercapainya kualitas dan fairness daripada kuantitas debat. “Mengingat waktu kampanye di Pilpres yang hanya satu bulan, maka debat cukup sebanyak-banyaknya tiga kali,” katanya.