Bawa Senjata Api, Caleg PKS Ditangkap Polisi
Kamis, 13 Maret 2014 - 16:15 WIB
Sumber :
- Aji YK Putra/VIVAnews
VIVAnews - Bawa senjata api, calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Oku, Sumatera Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera, Ari Tabing SP (35 tahun), ditangkap polisi.
Warga Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur itu ditangkap anggota Polsek Semendawai Suku III, Rabu 12 Maret 2014, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur itu ditangkap anggota Polsek Semendawai Suku III, Rabu 12 Maret 2014, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan caleg PKS ini dibenarkan Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Jonson, Kamis 13 Maret 2014. Saat itu, kata Jonson, pihaknya sedang menggelar razia di ruas jalan di Desa Bungin Jaya.
Ketika ditangkap, Ari Tabing sedang dibonceng oleh rekannya, Mursalin, dengan sepeda motor Honda MegaPro tanpa pelat nomor. Petugas yang bertugas saat itu langsung menghentikan mereka.
Karena tak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, keduanya langsung diperiksa petugas. Dari pemeriksaan, Ari Tabing kedapatan membawa senjata api rakitan jenis FN, satu butir peluru dan kunci T. Keduanya pun langsung digiring ke Polsek Semendawai Suku III.
"Memang benar kami mengamankan dan menangkap salah satu calon anggota legislatif yang membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api jenis FN berikut satu butir peluru amunisi jenis FN," Jonson.
Ari Tabing ketika itu baru saja pulang sosialisasi pencalonannya ke rumah-rumah warga. "Tersangka dan rekannya mengaku merupakan calon anggota legislatif yang baru pulang dari melakukan sosialisasi ke rumah warga" ucap Jonson.
Sementara itu, Ari Tabing mengaku senjata api yang dimilikinya baru dibeli sekitar 12 hari lalu dari rekannya berinisial LN seharga Rp5 juta. Meski begitu, Ari membantah senjata api yang dimilikinya digunakan untuk kejahatan.
"Saya beli untuk jaga-jaga saja pak," ujarnya.
Sedangkan saat ditanya terkait kepemilikan kunci "T" yang ditemukan di dalam jok sepeda motornya, Ari membantah digunakan untuk kejahatan. Kata dia, kunci itu untuk membuka setang motornya yang sudah rusak.
"Benar pak, saya tidak bohong," kata dia.
Ari mengaku menyesal telah membawa-bawa senjata apinya itu. Padahal, tinggal menghitung hari, dia akan bertarung untuk memperebutkan suara rakyat.
"Ya mau bagaimana lagi pak, saya menyesal kalau begini. Mending tidak saya bawa," kata Ari menyesal.
Atas perbuatannya tersebut, Ari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat nomor 22 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (adi)