Denda Rp 100 Ribu Bagi Wajib Pajak Dihapus

Sumber :

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak berencana menghapuskan sanksi bagi para wajib pajak pribadi yang terlambat menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Seharusnya, mereka menyerahkan SPT paling telat 31 Maret 2009.
 
"Kami menyadari, mungkin dari wajib pajak, ada yang tidak tahu soal kewajiban  menyerahkan SPT," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin, 13 April 2009.

Menurut dia, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Pajak. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan, seharusnya mereka dikenakan denda Rp 100 ribu. Namun, Dirjen Pajak berencana meniadakan sanksi tersebut.

Bahkan Darmin menekankan dengan alasan ketidaktahuan para wajib pajak baru untuk melaporkan SPT, kemungkinan denda Rp 100 ribu akan ditiadakan hingga akhir 2009.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada semua wajib pajak untuk menyerahkan SPT," katanya.

Menurut dia, penghapusan sanksi itu ada dasar hukumnya seperti tertuang dalam Pasal 36 UU KUP. Di pasal itu disebutkan, Dirjen Pajak diberi kewenangan menghapuskan denda tersebut. Namun, dia mengingatkan denda administrasi sebesar 2 persen karena keterlambatan pembayaran pajak, tetap dikenakan ke wajib pajak.