MA Senang Tak Lagi Tangani Pilkada

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mulai 1 November 2008 resmi menangani semua perkara sengketa pilkada. Mahkamah Agung menyambut baik pelimpahan perkara itu.

"Ya senang, soalnya kita bisa kurangi beban perkara," kata juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 23 Oktober 2008.

Perlu diketahui, kondisi perkara di Mahkamah Agung saat ini adalah sisa akhir perkara pada akhir Desember 2007 sebanyak 10.827 perkara. Perkara yang masuk Januari 2008 hingga 30 Agustus 2008 sebanyak 7.522 perkara. Mahkamah hingga akhir Agustus sudah menyelesaikan 9.902 perkara, dan tunggakan perkara di Mahkamah sejak awal September 2008 sebanyak 8.447.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Putusan ini juga diperkuat dengan kesepakatan antara Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bahwa sengketa hasil pilkada dialukan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi.

Rumusan ini sejalan dengan pemahaman, pilkada adalah rezim pemilu sehingga sengketa hasilnya pun harus ditangani institusi yang sama, yakni Mahkamah Konstitusi.