Keberatan Ditolak Hakim, Ini Kata Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng Saksi Deddy Kusdinar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, menerima putusan majelis hakim atas keberatan (eksepsi) yang diajukannya. Andi telah menduga, eksepsinya bakal ditolak oleh majelis hakim.

"Tetapi kami siap untuk memasuki materi perkara. Jadi sesuai dengan putusan sela tadi, maka kita memasuki babak selanjutnya, yaitu materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 1 April 2014.

Meski begitu, Andi tetap ngotot bahwa materi dakwaan jaksa hanya berisi asumsi-asumsi. "Jelas sekali bahwa dakwaan jaksa pada dasarnya hanya berisi asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi, dan kemudian spekulasi ini melahirkan spekulasi lainnya," ujarnya.

Andi berharap kasus yang menjerat dirinya itu dapat segera tuntas dan jelas. Sebab, Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi.

"Jadi kami siap untuk mulai ke depan dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi," tuturnya.

Seperti diketahui, mantan Menpora Andi Mallarangeng didakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Mantan pengurus Partai Demokrat itu didakwa menerima uang melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar, dan US$550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp464,391 miliar. (umi)