Tak Laporkan Dana Kampanye, Dipidana Dua Tahun Penjara
Jumat, 18 April 2014 - 16:36 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Jumat 18 April 2014, mengingatkan bahwa peserta pemilu legislatif dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanye diancam hukuman pidana.
"Yang tidak melaporkan itu kena pelanggaran pidana," kata Ferry di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Oleh karena itu, Ferry mengimbau kepada semua peserta pemilu agar menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye mereka. Laporan terakhir pukul 18.00 WIB, Kamis 24 April mendatang.
Laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya, yaitu caleg DPRD Kabupaten/Kota melapor ke KPUD setempat, caleg DPRD Provinsi ke KPUD Provinsi, dan caleg DPR RI melapor ke KPU pusat.