Enam Bulan Menetap, Didaftar Memilih

Sumber :

VIVAnews - Merebaknya kekacauan Daftar Pemilih Tetap membuat Komisi Pemilihan Umum memunculkan berbagai kebijakan mendorong perbaikan sistem pendataan. Salah satunya, KPU menyatakan orang yang menetap di suatu tempat selama enam bulan dan diperkirakan di tempat yang sama pada 8 Juli 2009 nanti, akan masuk dalam DPT.

"Sedang kami rumuskan, jika dia punya Kartu Tanda Penduduk tapi bukan di sana namun dia tinggal menetap sudah enam bulan dan diperkirakan 8 Juli di sana, maka dia harus didaftarkan," kata anggota KPU, Endang Sulastri, dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis 16 April 2009.

Pendataan pemilih ini, kata Endang, dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara yang berada di tingkat desa dan kelurahan. Pendataan berbasis Tempat Pemungutan Suara. "Nanti hasilnya diumumkan di TPS, lalu masyarakat mencermati," katanya.

KPU mendorong PPS ini mendatangi setiap rumah untuk memastikan setiap pemilih terdaftar dengan benar. KPU tak ingin kasus yang banyak merebak saat Pemilu 9 April 2009 lalu terulang lagi, banyak pemilih yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap. "Selain itu kami ingin memutakhirkan pemilih yang meninggal dunia atau ada pemilih baru," katanya.

Ketua Partai Hati Nurani Rakyat, Jenderal purnawirawan Fachrul Razi, yang hadir dalam bincang-bincang di acara Apa Kabar Indonesia Pagi itu menyambut baik pernyataan KPU itu. "Kalau buka Pos Pengaduan, saya pikir sudah terlambat," katanya. "Memang perlu harus ada yang datang door to door untuk mengecek sudah terdaftar atau belum," katanya.