ICW: Harga Suara di Banten Termurah, Cuma Rp5.000
Senin, 21 April 2014 - 16:21 WIB
Sumber :
- Antara/ Eric Ireng
VIVAnews
- Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir temuan pelanggaran hukum dalam pemilihan legislatif 9 April lalu. Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait adanya jual beli suara yang dilakukan dengan empat cara, yaitu pemberian uang, pemberian barang, pemberian jasa dan penggunaan sumberdaya negara.
Untuk pembelian suara di Pileg kemarin, ICW menemukan pembelian suara termurah ada di Provinsi Banten. "Di sana pemberian uang antara Rp 5.000-Rp 25.000," kata Peneliti ICW Donal Fariz di kawasan Menteng, Jakarta, Senin 21 April 2014.
Sementara itu untuk kasus pemberian uang berdasarkan nominal, Donal mengatakan, ICW mendapat laporan104 kasus. Dari laporan itu berdasarkan catatan ada 24 laporan pemberian dengan nominal berkisar Rp 5.000 sampai Rp 25.000, 28 laporan dengan nominal pemberian Rp 26.000-Rp 50.000.
23 laporan dengan nominal pemberian Rp 51.000-Rp 100.000, 2 laporan nominal Rp151.000-Rp 200.000 dan 12 laporan dengan nominal diatas Rp 200.000. Dari hasil temuan itu, harga suara di Banten yang paling murah.
"Kondisi perekonomian masyarakat Banten yang menjadikan harga suara menjadi sangat murah di wilayah ini," ujarnya.
Menurut Donal, kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan para caleg untuk melakukan politik uang dengan harga murah. "Politisi diuntungkan karena meski melakukan politik uang,
cost
politik yang dikeluarkan menjadi tidak terlalu besar," katanya.
Sementara untuk pemberian barang, ICW mencatat terdapat 128 kasus. Barang yang diberikan sebagian besar berbentuk pakaian dari para caleg kepada masyarakat sebanyak 49 laporan, pemberian sembako sebanyak 29 laporan.
Alat rumah tangga 15 laporan, barang elektronik 6 laporan, Kitab Suci dan buku 4 laporan, motor 4 laporan, bahan bangunan 4 laporan, fasilitas umum 4 laporan, obat-obatan 1 laporan dan sisanya lain-lain.
"Dalam modus ini para caleg membuat
event
di mana barang ini dijadikan hadiah bagi masyarakat. Pemberian ini dijadikan iming-iming dengan istilah
door prize
," kata Donal. Baca Juga :
"Modus ini digunakan oleh para
incumbent
dan pejabat negara seperti menteri saat berkunjung ke daerah," katanya.
Donal menambahkan, ICW telah menerima laporan pidana pemilu terhitung sejak masa kampanye hingga pileg sebanyak 313 laporan. "Semua sudah kita tindak lanjuti dari Panwaslu Kabupaten-Kota hingga Bawaslu dari tingkat provinsi hingga ke pusat," kata Donal. (eh)