KPK Tetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo Tersangka Korupsi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 21 April 2014.

Abraham mengatakan, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada hari ini, 21 April 2014. KPK menduga, Hadi melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak tahun 1999 sebesar Rp5,7 triliun.

Petinggi BPK itu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, hari ini juga merupakan hari terakhir Hadi Poernomo sebagai Ketua BPK. , Hadi juga membeberkan sejumlah data mengenai kasus Bank Century.