Investasi Smelter Jalan di Tempat, Pemerintah Tambah Insentif
Rabu, 23 April 2014 - 12:26 WIB
Sumber :
- G-Resources
VIVAnews
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini investasi smelter yang diharapkan masih belum menunjukkan komitmen yang konkret dari pelaku usaha pertambangan. Hal tersebut, harus disikapi pemerintah, salah satunya memperlonggar aturan yang berlaku.
Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 23 April 2014, Mahendra mengungkapkan, selain pemberian insentif pajak
tax alowance
dan
tax holiday
, insentif lainnya yang akan diperlonggar adalah keringanan tarif bea keluar (BK) mineral progresif. Insentif itu diberikan, apabila komitmen pembangunan smelter konkret dilakukan.
"(Penurunan tarif BK) sebagai insentif investasi ya," ungkapnya.
Sebagai Informasi, saat ini, bea keluar mineral ditetapkan dengan tarif progresif, rata-rata 20-60 persen sesuai dengan jenisnya, sampai 2017 mendatang.
Kebijakan tersebut, ditetapkan pada awal tahun ini sebagai turunan dari Undang-undang Minerba yang menetapkan pada 2017, perusahaan-perusahaan tambang mineral harus mengolah hasil tambangnya di smelter sebelum diekspor.
"Kami juga melihat begitu besar komitmen (bangun smelter) yang sudah ada, tetapi kok dalam beberapa bulan ini
progress
investasinya lambat," ungkapnya.
Mahendra berharap, dengan berbagai insentif tersebut, perusahaan tambang dapat segera merealisasikan komitmen pembangunan smelter.
Baca Juga :
Bahkan, menurutnya, pelonggaran besaran bea keluar, nantinya akan ditentukan dari proses pengerjaan smelter yang dilakukan. "Ini untuk memastikan mereka melakukan secara progresif, kalau tidak kami
review
kelanjutannya," tegasnya. (asp)