MA Tak Mau Serahkan Rekam Jejak Calon

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung tidak akan menyerahkan rekam jejak 38 calon hakim agung yang mengikuti proses seleksi di Komisi Yudisial. Mahkamah Agung menilai seharusnya Komisi Yudisial sendiri yang menilai rekam jejak para calon hakim agung itu.

"Rekam jejak calon yang berasal dari kalangan karir dapat dilihat dari putusan perkara yang pernah dipegang," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 16 April 2009.

Saat ini sebanyak 63 calon sudah lolos dari tes administrasi. Sebanyak 38 calon berasal dari kalangan karir dan 25 calon dari non karir. Dari kalangan karir terdapat tiga calon yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, yakni Panitera Sarehwiyono, Sekretaris Rum Nessa, dan Kepala Pusdiklat Supandi.

Sebelumnya, ICW meminta agar Komisi Yudisial memperhatikan benar rekam jejak para calon hakim agung itu. Terutama calon yang berasal dari kalangan karir.

Menurut Hatta Ali, MA sejauh ini hanya menyerahkan nama-nama calon saja ke Komisi Yudisial. Calon-calon yang diajukan adalah yang sesuai dengan persyaratan, seperti minimal 20 tahun menjadi hakim dan minimal tiga tahun menjadi hakim tinggi, pendidikan strata-2.

Hatta Ali menjelaskan, MA tidak dapat menilai sendiri calon-calon tersebut. Karena, MA pasti akan menilai bahwa calon yang diajukan adalah yang terbaik saat ini.

"Penilaian hakim kan dilihat dari putusan perkaranya dan putusan itu pasti ada yang senang dan ada yang tidak senang. Jadi sulit bagi kami kalau menilai sendiri," jelasnya. "Seharusnya KY sendiri yang menilai rekam jejaknya."