Perdagangan Elektronik Segera Dikenai Pajak

Sumber :
  • idiva.com
VIVAnews - Pemerintah sempat mengaku kesulitan mengatur perdagangan online ( e-commerce
), terutama terkait pajak. Namun, kini mereka telah menemukan suatu cara untuk bisa memajaki perdagangan online.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan bahwa pada dasarnya yang dikejar pemerintah dalam perdagangan elektronik itu adalah pajak.


"Yang dikejar adalah pajak. Kalau bertransaksi, ada pajak yang harus dibayar. Nah,
e-commerce
itu tidak bisa kami telusuri," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014,


Dia mengatakan, pemerintah menggandeng perusahaan peranti lunak (
software
) untuk melacak transaksi elektronik, terutama apakah pembelian itu dikenakan pajak atau tidak. Namun, Bayu merahasiakan nama perusahaan itu.


"Setiap transaksi yang dilakukan orang di Indonesia atau transaksi terhadap barang Indonesia, harus membayar PPN (pajak pertambahan nilai)," kata dia.