BNN Minta Kado Eksekusi Mati

Sumber :

VIVAnews - Kepada Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN) minta kado untuk hari anti narkoba sedunia yang jatuh 20 Juni nanti. Apa itu?

''Terpidana mati kasus Narkoba supaya dieksekusi,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 24 April 2009.  Namun, kata Ritonga badan narkotika tak minta kejaksaan menggiring terpidana ke regu tembak. "Hanya mengingatkan," tambah dia.

Tahun 2008 lalu, tambah Ritonga kejaksaan telah mengeksekusi dua terpidana mati narkotika. Tahun ini ada empat nama terpidana mati narkoba. Namun, ''kita tunggu Jaksa Agung,'' tegas Ritonga.

Empat terpidana itu, kata dia, saat ini sedang mengajukan grasi ke presiden. ''Ini sudah grasi kedua, tinggal tunggu waktu saja,'' imbuh Ritonga.

Saat ini Kejaksaan masih membahas fatwa Mahkamah Agung tentang batas  pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati. ''Sudah ada konsep pemikiran, tapi masih perlu dimatangkan,'' ujarnya.
Dengan adanya permintaan BNN tersebut apa artinya kejaksaan akan menyelesaikan tenggat waktu tersebut? Ritonga menjawab tanpa fatwa itu jaksa bisa mengeksekusi terpidana mati.

Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung mengeksekusi dua terpidana mati narkotika asal Nigeria Samuel Iwacheukwu Okoye dan Hansen Antony Nwaosya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Siapa terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi? Diantara nama-nama terpidana mati narkotika adalah tiga dari sembilan terpidana kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali pada 2005—dikenal dengan sebutan Bali Nine. Ketiganya warga Australia yakni Myuran Sukumaran (27), Andrew Chan (25), dan Scott Anthony Rush (23).