Lebaran, 820 Narapidana Bebas
Senin, 28 Juli 2014 - 18:46 WIB
Sumber :
- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, sebanyak 820 narapidana bebas di Hari Raya Idul Fitri 2014. Mereka bebas karena mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai hadiah Lebaran.
"Ada yang pengurangan sebagian. Dan, 820 napi langsung bebas," kata Denny di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Juli 2014.
Menurut Denny, narapidana yang mendapat remisi di Hari Idul Fitri tahun ini sebanyak 56.744 orang atau 49,99 persen dari jumlah napi keseluruhan di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata Denny, jumlah napi di seluruh Indonesia sebanyak 167.449 orang. Jumlah itu dinilai sudah melebihi kapasitas tahanan sampai 113 persen. Dari jumlah itu, 113.413 orang berstatus tahanan sementara sisanya narapidana.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengungkapkan, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kali ini, pemerintah memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 56 ribu orang narapidana, yang beragama Islam di seluruh Indonesia.
Menurut Amir, semua narapidana yang sudah memiliki kriteria dan sudah dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Badan Pemasyarakatan serta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, maka berhak mendapat remisi.
"Termasuk koruptor dan teroris," kata dia. [Baca: ] (ita)
Baca Juga :
"Ada yang pengurangan sebagian. Dan, 820 napi langsung bebas," kata Denny di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Juli 2014.
Menurut Denny, narapidana yang mendapat remisi di Hari Idul Fitri tahun ini sebanyak 56.744 orang atau 49,99 persen dari jumlah napi keseluruhan di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata Denny, jumlah napi di seluruh Indonesia sebanyak 167.449 orang. Jumlah itu dinilai sudah melebihi kapasitas tahanan sampai 113 persen. Dari jumlah itu, 113.413 orang berstatus tahanan sementara sisanya narapidana.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengungkapkan, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kali ini, pemerintah memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 56 ribu orang narapidana, yang beragama Islam di seluruh Indonesia.
Menurut Amir, semua narapidana yang sudah memiliki kriteria dan sudah dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Badan Pemasyarakatan serta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, maka berhak mendapat remisi.
"Termasuk koruptor dan teroris," kata dia. [Baca: ] (ita)