Menhub Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Pascapembatasan Solar
Senin, 4 Agustus 2014 - 11:12 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kementerian Perhubungan akan mengkaji kenaikan tarif angkutan umum terkait kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan penjualan bahan bakar bersubsidi jenis solar di SPBU. Kenaikan tarif angkutan umum diharapkan tidak melonjak tajam, sehingga masyarakat tidak terbebani atas kebijakan tersebut.
Baca Juga :
"Kami akan mengkaji lagi kenaikan tarif itu (Angkutan Umum). Perhitungan tarif itu kan diukur sesuai (Perbandingan Jarak) kilometer dan bahan bakar," kata EE Mangindaan, Menteri Perhubungan di sela-sela halal bihalal di kantornya Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.
Mangindaan menghimbau kepada para pengusaha transportasi untuk tidak menaikan tarif angkutan terlalu tinggi. Menurutnya, kenaikan harga BBM Solar dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.500 yang menyebabkan tarif transportasi umum naik tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat.
"Itu pasti berpengaruh, tarif itu akan kami bicarakan lagi. Saya minta jangan terlalu tinggi naiknya," ujar Mangindaan.
Sekadar diketahui setelah kebijakan pembatasan dilakukan di Jakarta per 1 Agustus 2014. Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan serupa di sejumlah daerah pada Senin 4 Agustus 2014 mulai pukul 18.00 WIB. Antaranya Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.
Pembatasan penjualan solar bersubsidi dilakukan karena stok jenis bahan bakar tersebut sudah menipis. Lewat kebijakan tersebut, pemerintah berharap konsumen yang selama ini membeli solar bersubsidi beralih membeli solar non-subsidi yaitu Pertamina Diesel Extra (DEX). (ren)