Akil Gugat UU Pencucian Uang, Ini Kata Menkumham

Menkumham Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengajukan uji materi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi gugatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, "Kalau dia bisa buktikan (UU TPPU) bertentangan UUD 1945 ya silakan saja. Nanti MK yang menguji."

Ditemui wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2014, Amir juga menilai, UU TPPU ini memicu banyak perdebatan. Ada yang menganggap tindak pidana pencucian uang ini adalah tindak pidana biasa.

Di sisi lain, kata dia, tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa.
"Selama ini di (Pengadilan) Tipikor meski ada disenting opinion, tapi menjadi yurispudensi. TPPU itu sudah diterima majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu pengacara Akil, Adardam Achyar mengatakan, berkas gugatan kliennya sudah didaftarkan ke MK pada Senin 11 Agustus 2014.

Dia juga tidak menampik bahwa salah satu hal yang digugat adalah mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penuntutan dalam pencucian uang. "Ya, antara lain itu," ungkap dia. (ita)

Baca juga: