Soal Bea Keluar, Kesepakatan Newmont Sama dengan Freeport

Kegiatan penambangan tembanga dan emas Newmont
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews - Kementerian Keuangan mengungkapkan kesepakatan yang dibuat dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait ekspor bea keluar, sama dengan perjanjian yang dibuat oleh PT Freeport Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Jumat 29 Agustus 2014, mengatapkan surat resmi pencabutan gugatan di pengadilan arbitrase belum sampai di Kemenkeu. Namun, sudah bisa dipastikan gugatan tersebut telah dicabut oleh NNT.

"Baru dapat SMS, surat resminya ke Kementerian ESDM, atau menko ekonomi, kami harus cek. Yang pasti, direksi (PT NNT) dari sini sudah dapat pesan dari pusatnya di Denver bahwa dicabut. Mungkin, yang lama itu koordinasi dengan pusat," ujarnya Di Kantornya.


Sayangnya, Bambang enggan untuk menyampaikan poin-poin kesepakatannya secara detail. Sebab, saat ini masih dalam proses dan masih ada waktu untuk renegosiasi sampai kejelasan mengenai pencabutan gugatan tersebut jelas disampaikan.


"Mereka akan mengikuti kesepakatan yang sama dengan Freeport, kita hanya bisa me-
refer
bea keluar yang telah disepakati," tambahnya.


Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatannya kepada pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah. Lengkapnya, buka .