Kata KPK soal Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya

Hartati Murdaya Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terkejut dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana koruptor, Hartati Murdaya.

Dia menjelaskan bahwa Hartati pernah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC), namun ditolak oleh pimpinan KPK pada bulan Juli 2014. Dia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat juga ke pimpinan KPK, namun kembali ditolak juga.

"Asumsi dasarnya, tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC tak diberikan karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat," kata Bambang, Selasa, 2 September 2014.

Menurut Bambang, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM terdapat beberapa persyaratan untuk pembebasan bersyarat. Sejumlah aspek harus dikaji, baik dari sisi keamanan, ketertiban termasuk rasa keadilan masyarakat, bukan rasa keadilan narapidana.

Bambang sendiri mengakui bahwa pembebasan bersyarat itu merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kewenangan yang dimiliki itu harusnya dipenuhi dengan syarat. Nah syarat itu tak terpenuhi. Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan maka tak bisa digunakan. Artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat," ujar Bambang.

Dia menyarankan tiga langkah terhadap putusan pembebasan tersebut. "Pertama, mengembalikan pihak yang tak sah menerima pembebasan pada keadaan awal," kata dia.

Selain itu, dasar pembebasan bersyarat tersebut harus diteliti lebih lanjut. Tujuannya, supaya hal tersebut tidak terulang kembali.

"Ketiga, perlu diperiksa kembali peraturan Menkumham supaya peraturan-peraturan ini benar-benar bisa mewadahi rasa keadilan masyarakat," kata dia.