Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Sekretaris Dirjen

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, Selasa 23 September 2014. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Elvius, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Assisten Chief Engineer pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Meidy Layooari. Keduanya diminta keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Sugiharto.


Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.


Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. (ita)