Ini Sanksi Bagi Tahanan KPK yang Bawa HP ke Rutan
Jumat, 24 Oktober 2014 - 21:50 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi pada sembilan orang tahanan yang kedapatan menggunakan telepon seluler dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Rutan KPK dan Rutan Guntur pada beberapa hari lalu.
Mereka yang dikenakan sanksi adalah enam orang tahanan yang berada di lantai sembilan Gedung KPK. Antara lain, Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Teddy Renyut (Direktur PT Papua Indah Perkasa), Mamak Jamaksari (mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan), Gulat Manurung (pengusaha), serta Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri).
Baca Juga :
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan keterbatasan jumlah pesonil yang dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan.
Diketahui, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh KPK, petugas menemukan sejumlah barang-barang elektronik di rumah tahanan baik di rutan KPK maupun Rutan Guntur. Barang-barang tersebut, antara lain sembilan handphone, tiga powerbank, dan satu modem wifi. (asp)