Suap Izin Lahan Hutan, KPK Periksa Politisi PPP Romahurmuziy

M Romahurmuziy (PPP)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 18 November 2014, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Mohammad Rohamurmuziy dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.

"Sebagai saksi untuk GM (Gulat Manurung), " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemanggilan politisi PPP yang akrab disapa Romi ini diduga karena sebelumnya dia duduk di komisi yang merupakan mitra kerja dari Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya penyidik KPK juga sempat memeriksa mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam perkara ini pada Rabu pekan lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Zulkifli Hasan mengaku tidak pernah menerima surat permohonan izin alih fungsi lahan di Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun bersama seorang pengusaha, Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas ditangkap karena diduga menerima suap dari Gulat Manurung sebesar Rp2 miliar terkait perizinan alih fungsi lahan di Riau.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ardi Suratman)