Tidak Ada lagi Istilah Pribumi Non Pribumi

Sumber :

VIVAnews – DPR, hari ini menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengahpusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan adanya UU ini tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi.

Ketua Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Murdaya Poo, menjelang rapat paripurna, 28 Oktober 2008 menyatakan, “Dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-undang maka sekarang tidak ada lagi kategorisasi prbumi dan non pribumi, persatuan bangsa betul-betul bisa dijaga sesuai Sumpah Pemuda dulu, satu nusa satu bangsa satu bahasa,” katanya.

Menurutnya, soal ras dan etnis dahulu sering menjadi persoalan dan tidak dibuat undang-undang yang ada sanksi. Hanya menggunakan KUHP biasa. Padahal karena etnis cukup banyak di Indonesia perlu ada sanksi dan hukuman yang lebih berat. Dengan begitu akan timbul rasa jera dengan ditambah sepertiga hukuman yang ditentukan di KUHP.

Dengan adanya UU ini setiap orang mendapat perlindungna yang sama. Dicontohkannya, jika orang Batak akan mengadakan acara di Jawa namun tidak diperbolehkan oleh Bupati yang orang Jawa. “Maka bupati tersebut bisa dipidanakan, demikian pula kalau orang Batak tidak boleh masuk ke univeritas tionghoa, maka rektor universitas tersebut bisa dituntut,” kata Murdaya yang anggota FPDI Perjuangan.

Kerusuhan massal yang terjadi atas nama agama dan golongan juga ditindak dengan membubarkan organisasi tersebut dan menghukum baik pemimpin maupun institusi tersebut. RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak periode lalu namun gagal. “Baru pada periode ini hidup lagi dengan perjuangan berat penuh perjuangan, dan yang berat adalah membuat ketentuan pidananya,” katanya.