Perusahaan Tak Ikut BPJS, Denda Rp1 Miliar Menanti
Rabu, 17 Desember 2014 - 17:04 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA‎news
- Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah memberi tenggat waktu hingga 1 Januari 2015.
"Sanksi administratif dan sanksi pidana akan diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan, mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS," ujar Nasrudin, staf ahli Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.
Baca Juga :
"Pelayanan publik seperti buat SIM, maka tidak dilayani oleh Polda. Karena BPJS dengan unit-unit pelayanan publik ada kerja sama, kartu peserta BPJS menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan publik. Kemudian perusahaan juga akan kesulitan mengurus surat-surat perizinan," ujarnya.
Ia juga beranggapan seluruh perusahaan dan pekerja seharusnya menganggap pembayaran BPJS sebagai investasi bagi dana kesehatan. Tidak dianggap sebagai
cost
, sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Laporan, Nikmatus Sholikah
Baca juga: