Gerindra Adukan KPU ke Mahkamah Agung

Sumber :

VIVAnews - Partai Gerakan Indonesia Raya memprotes prosedur perubahan penghitungan kursi Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Menurut Gerindra, KPU telah melanggar ketentuan Undang-undang Pemilu.

Menurut Gerindra yang berkurang jumlah kursinya dari 30 menjadi 26 itu, pertemuan KPU semalam tidak sesuai dengan UU Pemilu. Untuk mengubah perolehan kursi haruslah dilakukan dalam Rapat Pleno KPU dengan seluruh peserta Pemilu yakni 38 partai peserta Pemilu nasional.

"Pak Putu (komisioner I Gusti Putu Artha--red) sendiri menyatakan rapat itu hanya klarifikasi, tidak ada pengambilan keputusan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Abdul Harris Bobihoe, kepada VIVAnews, Kamis 14 Mei 2009. Namun kenyataannya, rapat semalam yang hanya menghadirkan sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen itu menghasilkan keputusan mengubah perolehan kursi.

Karena itu, Gerindra mengambil langkah memprotes dengan melakukan walk out atau keluar dari arena rapat. Gerindra menyatakan forum tersebut ilegal dan tidak sah. Apa langkah Gerindra berikutnya?

"Pertama, kami akan ke Badan Pengawas Pemilu," kata Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Abdul Harris Bobihoe, kepada VIVAnews, Kamis 14 Mei 2009. "Kami akan sampaikan secara resmi pelanggaran KPU," ujar Harris yang ikut pertemuan semalam itu.

Kemudian, karena Mahkamah Konstitusi sudah menutup pendaftaran gugatan, Gerindra hari ini juga akan mendatangi Mahkamah Agung. "Kami akan meminta fatwa mengenai pelanggaran yang dilakukan KPU," ujar Harris. Menurut Harris, kelakuan KPU ini telah mempermainkan nasib partai dalam upaya mengikuti Pemilihan Presiden 2009.

Pada Kamis dinihari tadi, KPU secara resmi mengubah perolehan kursi yang diumumkan Minggu 10 Mei dinihari lalu. Gerindra yang awalnya memperoleh 30 kursi kemudian melorot menjadi 26 kursi. Dan Gerindra bukan satu-satunya yang menerima nasib seperti ini.