Mabes Polri Bantu Komjen Budi Gugat KPK

Komjen Budi Gunawan usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Divisi Hukum Mabes Polri akan melakukan pendampingan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam menghadapi seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan itu diberikan karena status Budi sebagai perwira Polri aktif yang menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Selain itu, Divkum Polri juga akan mendampingi Komjen Budi Gunawan dalam mengajukan gugatan pra peradilan kepada KPK terkait penetapannya sebagai tersangka. Budi akan mempersoalkan pasal gratifikasi yang disangkakan KPK kepada dia.

Status tersangka dari KPK membuat pencalonan Budi sebagai Kapolri saat ini terjegal, walau dijadikan calon tunggal oleh Presiden Joko Widodo dan telah disetujui oleh DPR. Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi hingga proses hukumnya di KPK selesai dan, untuk sementara, Wakil Kepala Polri, Badrodin Haiti, ditunjuk jadi pelaksana tugas Kapolri.

"Bantuan ditangani langsung oleh Divkum Mabes Polri, yang punya
kewenangan memberikan bantuan kepada polisi aktif," kata Kadiv Humas
Polri, Irjen Ronny F. Sompie, Selasa 20 Januari 2015.

Menurut Ronny, rencana bantuan ini sudah disampaikan saat Jenderal
Sutarman masih menjabat sebagai Kapolri. Perintah ini ditegaskan kembali oleh Plt Kapolri, Komjen Badrodin Haiti.

"Sudah diperintahkan segera berikan bantuan hukum," ujar Ronny.

Dia menambahkan, bantuan hukum ini biasa dilakukan Polri kepada anggotanya yang tengah menjalani proses hukum. "Divkum punya izin mendampingi," terang Ronny.

Selain itu, Mabes Polri juga rencananya akan membentuk tim yang berisi ahli-ahli hukum yang bisa memberikan saran terkait gugatan pra peradilan, yang akan diajukan Budi kepada KPK.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (ren)

Baca juga: