Besok, KPK Periksa Budi Gunawan Sebagai Tersangka
Kamis, 29 Januari 2015 - 17:40 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa Budi Gunawan akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat 30 Januari 2015.
"Benar, besok BG (Budi Gunawan) diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.
Priharsa menyebut, surat panggilan terhadap Budi Gunawan sudah dilayangkan sejak awal pekan ini. Budi Gunawan diharapkan dapat kooperatif dalam panggilan perdananya itu.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik," tukas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Baca Juga :
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa Budi Gunawan akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat 30 Januari 2015.
"Benar, besok BG (Budi Gunawan) diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.
Priharsa menyebut, surat panggilan terhadap Budi Gunawan sudah dilayangkan sejak awal pekan ini. Budi Gunawan diharapkan dapat kooperatif dalam panggilan perdananya itu.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik," tukas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.