LPS Bayar Sebagian Klaim Bank yang Dilikuidasi

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan per 31 Desember 2014, menyatakan telah membayar klaim penjaminan simpanan pada bank yang dilikuidasi sebesar Rp734,94 miliar.

Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS, Suwandi, Rabu 11 Februari 2015, menyatakan bahwa klaim penjaminan simpanan tersebut, dibayar sejak LPS beroperasi, yaitu mulai efektif pada 22 September 2005 sampai dengan 31 Desember 2014.

LPS telah melikuidasi sebanyak 62 bank yang terdiri dari 61 Bank Perkreditan Rakyat dan satu Bank Umum.

Menurut Suwandi, dari total simpanan 62 bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,25 triliun, yang dibayar oleh LPS sebesar Rp762 miliar. Sedangkan yang tidak dibayar pengamanannya oleh LPS sebesar Rp506 miliar. Alasan LPS membayar hanya Rp734,94 miliar, karena ada nasabah yang punya kewajiban yang harus dibayar pada saat yang bersamaan.

"Jadi, tidak seluruhnya dari jumlah tersebut (Rp762 miliar) telah diambil nasabah sebesar Rp734,94 miliar," ujar Suwandi di Jakarta.

Suwandi menjelaskan, nasabah bank terlikudasi yang tidak dibayar penjaminannya, karena suku bunga nasabah di atas LPS rate 7,75 persen. Selain itu, tidak ada aliran dana yang masuk, atau nasabah memang tidak punya simpanan, dan nasabah memiliki kredit macet yang lebih dari simpanannya.

"Nasabah yang tidak dibayar, memang kebanyakan suku bunga yang diambil di atas LPS rate sebesar 85 persen. Penyebabnya, nasabah tidak dilindungi apakah nasabahnya tidak tahu, atau tahu tapi tergiur dengan bunga tinggi. Kita juga tidak tahu, sehingga tidak bisa dijamin oleh LPS. Tetapi, LPS terus melakukan sosialisasi," kata Suwandi. (asp)

 

Baca juga: