Negara Pembajak Film Terbesar di Dunia

Sumber :
  • REUTERS/Fred Prouser

VIVA.co.id - Irdeto, lembaga antipembajakan yang memantau film ilegal di lebih dari 200 negara, mengungkap data baru soal pembajakan film.

Dilansir dari 2015 Academy Awards Piracy Heat Map, ada sejumlah negara pembajak film terbesar di dunia tercatat dalam survei Irdeto.

Dalam temuannya, Irdeto menemukan lonjakan pembajakan yang sangat drastis di hampir setiap negara, setelah nominasi Oscar 2015 ditentukan.  

Di luar negara Paman Sam, ada 10 negara dengan aktivitas download ilegal (total lebih dari tiga juta) terbesar yakni Rusia, Italia, Inggris, Brazil, Kanada, India, Australia, Spanyol, Korea Selatan, dan Belanda.

Kemudian, masih ada negara-negara dengan persentase pembajakan tertinggi per populasi pengguna internet seperti Australia, Italia, Yunani, Irlandia, dan Portugal.

Adapun download ilegal gabungan di California, Texas, Florida, New York, Illinois, dan Pennsylvania masih menyumbang 5,8 persen dari total download global. Sebagian besar orang memilih untuk membajak film karena biaya, kemudahan dan preferensi pribadi, dan kualitas tampilan.

Irdeto yang menjadi perusahaan pemantau pembajakan di sektor TV berbayar yang berbasis di Belanda, menyatakan nominasi film saja sudah bisa melonjak drastis pembajakannya.

Seperti filmThe Grand Budapest Hotel, Two Days, One Night, Boyhood, Gone Girl, Birdman, The Theory of Everything, Whiplash, Foxcatcher, Wild, Still Alice, The Imitation Game, Selma, dan American Sniper, telah dilacak sebagai film yang dapat dibajak melalui internet di 50 negara bagian AS dan 200 negara di seluruh dunia.

Data tersebut, diperoleh melalui crawler otomatis yang menggunakan perangkat lunak (software) pelacak eksklusif untuk mengidentifikasi pengguna dan file di jaringan BitTorrent.

Irdeto memperkirakan terdapat potensi pendapatan ritel sebesar US$40 juta yang bisa diterima selama judul-judul film itu disediakan untuk para movie addict. Banyaknya film-film popular yang dapat diunduh melalui internet, karena kurangnya pengawasan hukum online. (asp)

Baca juga: