Menkeu: Wajib Pulangkan Valas untuk BUMN

Sumber :


VIVAnews - Kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan untuk menempatkan valuta asing ke bank dalam negeri hanya diberlakukan untuk perusahaan negara.

"Untuk sementara BUMN saja yang disuruh," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di kantor Departemen Keuangan, Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. "Itu atas permintaan pemilik BUMN (Menteri Negara BUMN)."

Pemerintah belum memutuskan apakah akan menerapkan kebijakan yang sama terhadap para eksportir swasta yang memperoleh devisa dari hasil ekspor mereka.

Pemerintah, pada Selasa malam, 28 Oktober mengumumkan 10 kebijakan ekonomi untuk mengatasi gejolak ekonomi dunia. Salah satu kebijakan tersebut berisi soal kewajiban bagi seluruh BUMN untuk menetapkan seluruh hasil valuta asing di bank dalam negeri.

Selain itu, BUMN diwajibkan melaporkan informasi tentang penghasilan dan kebutuhan valas ke Kantor Kementerian BUMN dan transaksinya dilaksanakan melalui perbankan (Bank BUMN) secara mingguan dan di-update setiap hari.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menambah pasokan valuta asing di dalam negeri menyusul  hengkangnya para investor asing dari pasar modal Indonesia.