Panel Khusus Konten Negatif Harus Segera Dibentuk

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah saatnya melahirkan Tim Panel Konten Negatif. Sebab, menurutnya, bila tim tersebut sudah ada, maka Kominfo tidak akan tersandung pro kontra terkait pemblokiran.

"Terkait pemblokiran situs oleh Kementerian Kominfo, pro kontra seharusnya tidak perlu terjadi jika Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs atau muatan negatif di internet segera dibentuk dengan anggota dari berbagai lembaga dan juga tokoh-tokoh IT Indonesia," ujar Heru melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id , Selasa, 31 Maret 2015.


Seperti diketahui, pemerintah sedang membentuk panel khusus tentang penanganan konten negatif. Panel tersebut akan diarahkan langsung di antaranya oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).


Nantinya, panel tersebut akan terbagi dalam empat bidang yaitu Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak dan Keamanan Internet; Panel Terorisme dan Sara; Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan, dan Narkoba; serta Panel Hak Kekayaan Intelektual.


Namun, sebelum panel khusus ini dilahirkan, maka diperlukan sebuah aturan pemblokiran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Terkait permasalahan pemblokiran terhadap situs-situs Islam radikal yang saat ini sedang terjadi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dirasa perlu memahami terlebih dahulu isi konten pada situs tersebut, sebelum merekomendasikan pemblokiran kepada Kominfo.


"Soal kasus pemblokiran situs radikal, harusnya masyarakat mempertanyakan hal ini kepada BNPT. Apakah situs-situs tersebut benar radikal, dan bagaimana mereka menentukan radikal atau tidaknya. Apakah pengelola situs sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau saya lihat, Kemenkominfo hanya fasilitator saja," jelas dia.


Mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan pemblokiran tersebut sesuai aturan Undang-Undang ITE no. 11 tahun 2008 tentang dilarang menyebarkan pornografi, kebencian, mengandung muatan SARA, dan sebagainya. Aturan ini kemudian dalam pelaksanaannya diturunkan ke Peraturan Menteri Kominfo No.19 tahun 2014


"Hanya memang Permen ini menurut saya sendiri, masih banyak kekurangan terutama soal SOP blokir berdasar laporan, timnya siapa tidak jelas, bagaimana memastikan situs bermuatan negara, lembaga mana yang berwenang itu tidak jelas," tutur dia.


Menurutnya, untuk penanganan situs konten negatif tersebut perlu diatur jelas, siapa yang berhak memblokir dan prosedurnya bagaimana. Dengan demikian, kata Heru, Permen tersebut perlu diperbaiki dulu, baru soal pemblokiran dijalankan kemudian.


"Dalam kasus blokir situs radikal, pertanyaan harusnya tidak ke kominfo tapi BNPT harus menjelaskan kenapa situs-situs tersebut dikategorikan radikal, apakah sudah ada klarifikasi dari penyedia situs. Dan publik harus ke sana arah gugatan dan pertanyaannya, dalam kasus ini bukan Kominfo," paparnya.(one)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]