SBY Minta Polisi Hati-hati Usut Rizal Ramli

Sumber :

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, penetapan mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli menjadi tersangka kasus unjukrasa yang berakhir anarkis menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Juni lalu, sesuai dengan mekanisme hukum. Tidak ada kepentingan politik di balik peningkatan status ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Negara menanggapi anggapan Rizal Ramli yang menyebutkan terdapat kepentingan politik menjelang Pemilu 2009 di balik penetapan status tersangka tersebut. Presiden mengatakan ini saat memberikan pembekalan peserta program pendidikan reguler angkatan ke-41 Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 September 2008.

Presiden mengatakan dari segi hukum, membiayai demonstrasi yang berujung kekerasan, merupakan pelanggaran hukum. Pihak yang menggerakkan aksi itu, katanya, harus bertanggung jawab. "Menurut hukum, bukan menurut kacamata politisi, membiayai unjukrasa yang anarkis wajib mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Presiden.

Presiden memberikan kebebasan bagi anggota masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menentang kebijakan pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan ciri negara penganut sistem demokrasi. Sebaliknya, negara tidak akan membiarkan aksi menyampaikan aspirasi melalui cara kekerasan.

"Ini berbeda dengan freedom of speech dan freedom of action," kata Presiden Yudhoyono.

Di satu sisi, Kepala Negara tetap mengharapkan kepada Kepolisian RI agar mengusut kasus Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia ini sebaik-baiknya. Presiden menganggap masalah ini serius, sebab menyangkut kebebasan berpendapat warga negara. "Jangan terlalu cepat memproses kalau belum cukup dasarnya," kata Kepala Negara.

Sebelumnya, Rizal Ramli menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus demonstrasi di depan Universitas Amajaya dan Gedung DPR RI tersebut, merupakan tekanan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Polri untuk membungkam perbedaan pendapat.

"Jelas sekali ini adalah keputusan politik dari Presiden SBY yang dilaksanakan oleh Kapolri sekarang sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat," katanya baru-baru ini.

Pengacara Rizal, Sugeng Teguh Santoso, menyesalkan masalah perbedaan pendapat tersebut tidak diselesaikan secara politik, melainkan melalui upaya hukum. Langkah tersebut, katanya, hanya untuk menjustifikasi kriminalisasi perbedaan pendapat.