Pemerintah Diharap Cepat Ajukan RUU JPSK ke DPR

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Substansi draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah diselesaikan pemerintah dan otoritas terkait lainnya. Selanjutnya, finalisasi akhir akan dilakukan sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, Selasa 14 April 2015, mengatakan JPSK penting untuk memastikan pemerintah dan otoritas keuangan lainnya memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan dalam situasi tertentu, seperti krisis ekonomi.

"Yang jelas, substansi sudah selesai. Nanti, Kemenkeu me-follow up," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penetapan systemic important bank (SIB), atau bank gagal berdampak sistemik menjadi salah satu fokus yang dibahas dalam RUU JPSK. Perlunya, agar otoritas keuangan dapat mengambil tidakan cepat, tanpa harus dihantui akan terjerat kasus hukum.

"Yang penting, ini dibahas bisa cepat selesai, karena penting punya guidelines dan back-up hukum yang confirm, pembagian tugas yang jelas, siapa melakukan apa pada situasi normal dan situasi abnormal. Nanti, menjadi isi substansi pokok," tambahnya.

Sebagai informasi, pembahasan RUU JPSK masuk prioritas Program Legislasi Nasional tahun ini. Pemerintah berencana akan mengajukan draf RUU ini sebelum masuk masa reses DPR periode kedua pada akhir bulan ini. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]